Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 14 Perusahaan di Jember Diminta Segera Rampungkan Kewajiban

Sebenyak 14 perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur nunggak iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas BPJS Ketenagakerjaan Jember
NUNGGAK IURAN: BPJS Ketenagakerjaan Jember periksa kepatuhan perusahaan, Rabu (20/8/2025) Ada 14 Perusahaan di Jember Nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Poin penting:

  • Sebanyak 14 perusahaan di Jember menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Pemeriksaan bertujuan mendorong perusahaan untuk segera melunasi tunggakan agar hak pekerja terlindungi 
  • BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebenyak 14 perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur nunggak iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Belasan perusahaan tersebut sedang diperiksa Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan, atas ketidakpatuhannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, pemeriksaan tersebut supaya belasan perusahaan ini segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Perusahaan-perusahaan tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran,” ujarnya, Rabu (20/8/2025). 

Menurutnya, pemeriksaan ini sengaja dilakukan untuk memastikan supaya para pengusaha tersebut melindungi hak pekerja. 

Baca juga: Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Ngaku Bayar Kamar VIP Serasa BPJS

"Upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dadang.

Selain itu, Dadang mengungkapkan banyak ketidakpatuhan yang dilakukan 14 perusahaan ini. 

"Seperti perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, hingga PDS upah," imbuhnya.

Namun, Dadang mengaku masih memberikan kesempatan bagi belasan perusahaan nakal ini, supaya segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena hal ini untuk memastikan perlindungan pekerja, sebab itu adalah tanggung jawab bersama bukan semata kewajiban birokrasi,” tuturnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved