Sementara DPRD Lamongan, diwakili Ketua Komisi D, Abdul Somad mengatakan, untuk mencabut Perpres maupun Undang-undang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita ingin memberikan sumbangsih maksimal, namun itu semua perlu proses," katanya.
Kalau ada keberatan terkait undang - undang, ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Bisa kita ajukan uji materi ke MK," kata Somad kepada Tribunjatim.com.(Hanif manshuri/Tribunjatim.com)