Tuding Ada RS yang Tolak Pasien BPJS, PMII Demo Pemkab dan DPRD Lamongan, ini Tuntutannya

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII demo di Pemkab dan Gedung DPRD, Kamis (16/1/2020)

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan mahasiswa PMII Komisariat Unisla menggelar demo di depan Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan.

Para aktivis memprotes kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (16/1/2020).

Sekitar 50 massa PMII juga mempersoalkan dugaan adanya rumah sakit yang menolak pasien BPJS, meski para mahasiswa ini tidak menyebut rumah sakit yang dimaksud.

Ada empat tuntutan yang diusung oleh PMII. Pertama, mendesak Pemkab Lamongan agar menindak tegas terhadap rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS.

"Kami Mendesak bupati agar mengeluarkan Perbup tentang sanksi bagi rumah sakit yang tidak mau menerima pasien BPJS," kata Ketua Komisariat PMII Unisla Lamongan, Doni Leo Prasetyo.

Doni menilai, banyak rumah sakit di Lamongan yang menelantarkan atau tidak melayani pasien BPJS sesuai dengan prosedur, bahkan ada juga yang menolak.

Rekom PAN untuk Cawali Sudah Turun, Minta Machfud Arifin Cari Figur Pendamping untuk Cawawali

Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong Memiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir

Jadwal SNMPTN 2020 dan PDSS 2020, Cara Daftar & Pilih Prodi di Portal LTMPT, Selengkapnya di Sini!

"Yang tidak mau menerima pasien BPJS, khususnya rumah sakit swasta, " katanya kepada Tribunjatim.com.

Namun Doni tidak mau menyebutkan rumah sakit swasta mana saja yang menolak pasien BPJS.

"Tapi yang pasti, yang melayani pasien BPJS itu RSUD dr. Soegiri dan RSUD Ngimbang," katanya.

Ia juga tidak mau menyebut rinci berapa jumlah pasien BPJS ditolak rumah sakit.

"Ada 4 rumah sakit swasta. Dan ini terjadi pada 2019 lalu. Jumlahnya kita tidak bawa, kita hanya membawa salinan terkait undang-undang, karena kita fokusnya di legislatif dan di eksekutif," ungkapnya Doni.

Selain menuntut penerbitan Perbup, 3 tuntutan lain yang disuarakan adalah, pencabutan Perpres tahun 2019 tentang kenaikan BPJS kelas 1, 2 dan 3, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan yang ketiga fokus pada subsidi kesehatan di kelas 3.

Asisten 1 Pemkab Lamongan, Nalikan pada massa PMII menegaskan, Pemkab Lamongan akan menekankan kepada rumah sakitar agar tetap melayani pasien BPJS.

Menurutnya, Bupati Fadeli sudah sidak ke sejumlah rumah sakit diantaranya, RSUD Ngimbang dan RSUD dr Soegiri. Kepada Dirut RS diwajibkan melayani pasien BPJS.

"Rujukan-rujukan ke rumah sakit, khususnya RSUD harus diterima," katanya kepada Tribunjatim.com.

Halaman
12

Berita Terkini