Kesucian Direnggut, Gadis Surabaya Marah Diputus Pacar, Hubungan Terlarang Diungkap, Lihat Endingnya

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Ilustrasi pemuda Surabaya rayu mantan pacar berhubungan suami istri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sri Wahyunik)

Tragis, Pemuda di Lumajang ini Perkosa Neneknya Sendiri

Berita Terkini