Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Djoko Suntoro hanya bisa pasrah saat dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
Hukuman tersebut terkait kasus transaksi narkotika jenis sabu seberat satu gram yang dilakukan Djoko.
Selain hukuman penjara, terdakwa Djoko juga dibebankan denda sebesar Rp 800 juta.
• Ribuan Buruh Demo DPRD Jatim, Tolak RUU Omnibus Law: Kami Tolak RUU Cilaka
• Persela Lamongan Belum Tentukan Nasib Tiga Calon Pemain Asingnya yang Enggan Trial
Terdakwa Djoko dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah selama tiga bulan," kata JPU Neldy Denny saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (20/1/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
• Tuduh Bupati Jombang Intervensi Dugaan Asusila Putra Kiai, 800 Warga Shiddiqiyyah Demo di Alun-alun
• 3 Cara Mencerahkan Warna Bibir dengan Bahan Alami dan 7 Penyebab Bibir Jadi Hitam
Diketahui, terdakwa Djoko pada 30 September silam di Jalan Raya Darmo Permai ditangkap oleh kepolisian lantaran telah bertransaksi narkotika.
Terdakwa memesan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp 1,1 juta yang dibayar melalui transfer ke Ilham alias Brewok (DPO).
• Lakukan Perombakan Besar-besaran, Arema FC Gelar Pemusatan Latihan untuk Bangun Chemistry Pemain
• Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno Desak Pemkot Surabaya Gairahkan Soekarno Trip
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akhirnya kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa.
Saat digeledah, ditemukan sabu dengan total berat 1 gram.