Ketika itu, SS mengajak anaknya itu 'check in' ke sebuah hotel di Kecamatan Senduro.
Hotel itu tidak jauh dari Mapolsek Senduro.
Sang anak beralasan ke kamar mandi.
"Beralasan ke kamar mandi, korban berusaha kabur dan bisa lari. Lari ke Polsek Senduro yang berjarak kurang dari 100 meter dari hotel itu," ujar Kasat Reskrim POlres Lumajang AKP Hasran kepada Surya, Rabu (31/7/2019). Pihak Polsek Senduro langsung berkoordinasi dengan Hasran setelah mendengar penuturan korban tersebut.
Hasran meminta pihak Polsek Senduro mengamankan SS dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
SS merupakan warga Kecamatan Pronojiwo, yang terletak cukup jauh dari Kecamatan Senduro.
• Catatan Kriminal Reynhard Sinaga, Predator Setan dalam Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris
Korban, sebut saja X, merupakan anak kedua SS.
X ini merupakan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan istri keduanya.
X tinggal bersama neneknya, alias ibu SS juga di Kecamatan Pronojiwo.
Setelah X periksa polisi, mengalirlah cerita persetubuhan itu.
Ayahnya memaksa dia untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku ini juga mengancam, bahkan memukul korban," lanjut Hasran.
Awalnya, X tidak memberi jawaban pasti berapa kali dia diperkosa oleh bapak kandungnya.