TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gedung DPRD Jawa Timur didemo ribuan buruh, Senin (20/1/2020).
Aksi demo itu menuntut DPRD dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR RI untuk tak mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
Apin Sirait, Ketua Perda, KSPI Jawa Timur menyebut sejumlah alasan pihaknya menolak RUU tersebut.
"Prinsipnya, kami prihatin dengan adanya RUU Cilaka, Cipta Lapangan Kerja ini," kata Apin pada awal penjelasannya.
• Guru di Lamongan Pukul Kepala Siswa Pakai Tiang Besi, Polisi Turun Tangan, Korban Jalani Visum
• Tak Hanya Pemusatan Latihan, Timnas U-19 Indonesia Juga akan Jalani 5 Laga Uji Coba di Thailand
RUU tersebut dinilai banyak merugikan ketenagakerjaan.
"Kami keberatan, sebab RUU Omnibus Law bukan hanya menghilangkan beberapa UU. Diantaranya, tentang ketenagakerjaan dan beberapa pasal di dalamnya," katanya.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli, sebagai elemen buruh yang berunjuk rasa menjelaskan beberapa contoh detail pasal yang akan dihapus dalam RUU tersebut.
"Kita berhadapan dengan masalah yang serius dan masa depan bangsa. Kalau melihat draf yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian sungguh memprihatinkan," katanya.
• Rekrutmen Pemain Liga 1 Tanpa Tes Kesehatan Dulu, Begini Cara Arema FC Bila Kedapatan Anggota Cedera
• VIRAL Kisah Jenazah Pelaut Enrekang Dibuang ke Laut, Ada Penyakit, Keluarga Pasrah: Sulit Diwujudkan
Pihaknya menyebut adanya potensi penghapusan pasal dalam RUU tersebut. Di antaranya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UU tersebut berisi ratusan pasal, namun hanya ada sekitar 10 pasal yang ditarik ke dalam UU yang baru. Di antaranya pasal pesangon, upah, dan pekerja asing," katanya.
Misalnya upah. Pihaknya mengutip RUU yang disampaikan pemerintah, akan ada pengalihan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "UMK memang tidak dihilangkan, namun UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
"Artinya, tidak ada kewenangan pemerintah daerah, namun akan diserahkan pemerintah pusat. Masa harus begitu? Padahal, yang tahu masalah di daerah adalah pemerintah daerah," jelasnya.
• 7 Dekorasi untuk Meriahkan Tahun Baru Imlek 2020, Karakter Fu Terbalik hingga Door Couplets
• VIRAL Banjir di Darmo Park Mayjen Sungkono, DPRD Panggil Dinas PU Surabaya: Minta Penjelasan
Kemudian, pemangkasan tunjangan PHK. Pada UU yang ada saat ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 35 kali upah bulanan.
"Namun, kami mendengar bahwa tunjangan PHK di RUU yang baru hanya sekitar 6 bulan upah. Tentu, siapapun yang mendengar ini pasti akan marah. Kalau di Perancis yang menambah usia pensiun saja didemo, begitu pun di sini!," tegasnya.
Tak berhenti di situ, buruh juga menilai RUU yang baru menimbulkan kelonggaran perekrutan tenaga kerja asing. "Untuk pekerja asing, hari ini perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga asing untuk staf, bukan sekadar pemimpin. Lha ini pekerjaan untuk siapa? Asing atau pekerja lokal?," jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya penghapusan sanksi pidana dalam UU tersebut. "Kami tegaskan tidak ada satu pasal pun yang menguntungkan buruh. Termasuk, seluruh sanksi pidana juga dicabut" tegasnya.
• Waspada Masuknya Virus Corona ke Jatim! Dinkes Pasang Thermal Detector di Pelabuhan Hingga Bandara
• Pria Surabaya Gasak Motor Ojol saat Antar Pesanan, Merengek ke Hakim Setelah Dituntut 10 Bulan
RUU tersebut dinilai menyudutkan pekerja dan buruh karena dinilai menghambat investasi.
"Pekerja jangan dikambinghitamkan sebagai alasan penghambat investasi! Sudah jelas, investor malas menanamkan investasi, bukan karena buruh, namun karena korupsi!," tegasnya.
Perwakilan buruh pun diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan sejumlah Anggota DPRD Jatim. Di antaranya Pranaya Yudha, Muhammad Bin Mu'afi Zaini, Adam Rusydi, hingga Hari Putri Lestari.
Sahat bahkan sempat menemui demonstran dengan menaiki mobil Komando.
• 5 Fakta Menarik Indonesia Masters 2020, Hat-trick Marcus/Kevin hingga Merah Putih Jadi Juara Umum
• Chord & Kunci Gitar Tolong Budi Doremi, Ungkapan untuk Pujaan Hati, Lagu Ini Kutuliskan Untuknya
Sahat menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, sebagai lembaga yang membahas RUU tersebut.
"Kami terima aspirasi dari teman-teman, termasuk beberapa poin yang menjadi sorotan," kata Sahat pada sambutannya.
Pada prinsipnya, pihaknya tak menentang omnibus law. Namun, pihaknya akan menyerap aspirasi terkait dengan kluster omnibus law.
• RSUD Sidoarjo Langganan Banjir Tiap Musim Hujan Tiba, Ruang Tunggu Obat hingga IGD Terendam
• Gandeng IJN Malaysia, RSUD Dr Soetomo Bersama FK Unair Berupaya Tingkatkan Layanan Bedah Jantung
"Kalau memang ini memberatkan buruh, kami tentu mempertimbangkan. Khususnya, omnibus law kluster yang ketenagakerjaan. Sehingga, hal ini akan menjadi masukan bagi kami," katanya.
"Prinsipnya, kami pernah juga membela teman-teman buruh, bahkan juga dengan turun ke jalan. Sehingga, kami memahami keresahan dengan teman-teman buruh," jelas Ketua Fraksi Golkar ini.
Senada dengan hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, Himawan Estu Bagiyo menjelaskan juga belum menerima draf RUU tersebut. "Kami juga belum tahu draf resminya. Kalau kemudian ada beberapa catatan dari kawan-kawan buruh, tentu akan kami kaji lebih jauh," jelasnya. (Bobby Koloway)