Tangis Sesal Bapak Bejat di Trenggalek, Tiduri 2 Anak Kandungnya Demi Penuhi Hasrat: Saya Minta Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang bapak di Trenggalek tega menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, bapak Trenggalek tiduri dua anak kandungnya.

Tangis sesal pun terucap dari mulutnya setelah dirinya ditangkap polisi.

Bejatnya Perbuatan Petani di Madura, Nodai Gadis SMP di Tegalan, Terkuak karena 1 Kecurigaan

M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).

Ia mengaku, aksi bejat itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.

"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.

M dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya.

Aksi pertama dilakukan kepada anak keduanya ketika masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi anak keduanya sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Tragedi Pernikahan Wanita di Malang Berakhir Pilu, Hanya Indah 3 Hari: Ingat Wajah Dia Aku Ketakutan

Setelah rentang waktu itu, M kembali berusaha menyetubuhi anak keduanya itu.

Namun gagal karena anak keduanya berontak dan lari.

Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya pada 2018.

Motif Licik Pria Nganjuk Tiduri ABG 15 Tahun 4 Kali, Ancaman Foto Jadi Senjata, 1 Hal Bikin Terkuak

Itu dilakukan ketika anak pertamanya sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, M menikah dua kali.

Kedua anak M adalah buah hati M dengan istri pertama.

Siasat Licik Pria Kalimantan Seusai Cabuli Bayi 1 Tahun, Tertawa Setelah Beraksi, Endingnya Menyesal

Seluruh aksi berlangsung setelah M menikah lagi.

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Polisi sudah melakukan visum untuk para korban.

M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020). (SURYA/AFLAHUL ABIDIN)

Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Juni 2019.

Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Asmara Terlarang Ibu Mertua & Mantu Terkuak, Hamil hingga Diam-diam Menikah, Curhat Wanita ini Pedih

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

Asmara Getir Pria Jambi, Siaran Langsung di Facebook Jadi Pengantar Bunuh Diri, Sebut Nama Wanita

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. 

Gadis 13 Tahun Dibunuh Masih Disetubuhi Paksa 3 Pemuda Sadis, Sudah Ditentukan Siapa Pelaku Pertama

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini