Kabar Gembira, Trenggalek Siapkan Undian Berhadiah bagi Warga yang Balik Nama Kendaraan Masuk
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyiapkan hadiah undian yang menarik bagi masyarakat yang balik nama kendaraan masuk ke Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Program: Undian berhadiah bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan.
- Hadiah Utama: Sepeda motor, diundi pada malam tahun baru.
- Latar Belakang: HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, serta pembebasan BBNKB hingga 27 Desember 2025.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyiapkan hadiah undian yang menarik bagi masyarakat yang balik nama kendaraan masuk ke Kabupaten Trenggalek.
Undian hadiah tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan juga Hari Jadi ke 831 Kabupaten Trenggalek.
Mas Ipin, sapaan akrabnya mengajak warganya yang kendaraannya masih bernopolkan luar Trenggalek agar segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas akhir tanggal 27 Desember 2025. Apalagi saat ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tengah dibebaskan.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Trenggalek, Bupati Mas Ipin Hapus Denda Seluruh Tunggakan PBB P2
Sejumlah hadiah dipersiapkan salah satunya sepeda motor yang akan diundi pada malam tahun baru.
"Nanti plat nomor yang baru tolong di ingat-ingat. Karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita akan siapkan, dan pengundiannya ketika perayaan tahun baru," kata Mas Ipin, Rabu (20/8/2025).
Dengan adanya undian berhadiah tersebut diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membaliknamakan pajak kendaraan bermotor (PKB) nya ke Kabupaten Trenggalek baik kendaraan roda dua, roda empat, dan seterusnya.
Selain mempermudah proses pembayaran PKB di kemudian hari, hal tersebut juga akan membantu pembangunan di Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek Diamankan, Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sebab, mulai tahun 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berubah.
Di tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan PKB dan BBNKB menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sedangkan kabupaten/kota akan menerima dana transfer berdasarkan pengelolaan yang dilakukan Pemprov Jatim.
Melalui undang-undang HKPD, Pemerintah Kabupaten akan mempunyai kewenangan sebesar 66 persen dalam mengelola penerimaan dari PKB dan BBNKB.
"Mungkin di Jawa Timur ini baru yang pertama," pungkasnya.
hadiah undian
balik nama kendaraan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin
TribunJatim.com
Imbas Tahanan Pelecehan Dikeroyok Hingga Tewas, Kapolsek Kini Kena Getahnya |
![]() |
---|
Dulu Langganan Masuk Timnas Indonesia Era STY, Kini Dua Pemain Tersisih di Masa Patrick Kluivert |
![]() |
---|
Alami Luka Bakar Menganga Usai Operasi, Pasien Asal Tuban Laporkan RSUD Bojonegoro ke Polisi |
![]() |
---|
Madura United Unggul Penguasaan Bola, Alfredo Vera Sesalkan Hasil Imbang Lawan PSBS Biak |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung Terbakar Hebat Gara-gara Korsleting Pompa Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.