Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira, Trenggalek Siapkan Undian Berhadiah bagi Warga yang Balik Nama Kendaraan Masuk

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyiapkan hadiah undian yang menarik bagi masyarakat yang balik nama kendaraan masuk ke Kabupaten Trenggalek.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
GRATIS - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat konferensi pers di Trenggalek Smart Center, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025). Bupati menyiapkan undian berhadiah untuk masyarakat yang balik nama kendaraan masuk ke Kabupaten Trenggalek.  

Poin Penting:

  • Program: Undian berhadiah bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan.
  • Hadiah Utama: Sepeda motor, diundi pada malam tahun baru.
  • Latar Belakang: HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, serta pembebasan BBNKB hingga 27 Desember 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyiapkan hadiah undian yang menarik bagi masyarakat yang balik nama kendaraan masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Undian hadiah tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan juga Hari Jadi ke 831 Kabupaten Trenggalek.

Mas Ipin, sapaan akrabnya mengajak warganya yang kendaraannya masih bernopolkan luar Trenggalek agar segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas akhir tanggal 27 Desember 2025. Apalagi saat ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tengah dibebaskan.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Trenggalek, Bupati Mas Ipin Hapus Denda Seluruh Tunggakan PBB P2

Sejumlah hadiah dipersiapkan salah satunya sepeda motor yang akan diundi pada malam tahun baru.

"Nanti plat nomor yang baru tolong di ingat-ingat. Karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita akan siapkan, dan pengundiannya ketika perayaan tahun baru," kata Mas Ipin, Rabu (20/8/2025).

Dengan adanya undian berhadiah tersebut diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membaliknamakan pajak kendaraan bermotor (PKB) nya ke Kabupaten Trenggalek baik kendaraan roda dua, roda empat, dan seterusnya.

Selain mempermudah proses pembayaran PKB di kemudian hari, hal tersebut juga akan membantu pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek Diamankan, Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Sebab, mulai tahun 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berubah. 

Di tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan PKB dan BBNKB menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sedangkan kabupaten/kota akan menerima dana transfer berdasarkan pengelolaan yang dilakukan Pemprov Jatim.

Melalui undang-undang HKPD, Pemerintah Kabupaten akan mempunyai kewenangan sebesar 66 persen dalam mengelola penerimaan dari PKB dan BBNKB.

"Mungkin di Jawa Timur ini baru yang pertama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved