Namun, pelaku menolak tawaran tersebut, Sainiyah menginginkan kaleng susu tersebut tetap berada di rumahnya.
• Kakek di Panti Jompo Bersimbah Darah Dibunuh Teman Sekamar, Pegawai Sempat Terkecoh, Motif Terkuak
Dengan rasa curiga Tim Satresnarkoba melakukan pengecekan dan ditemukan jumlah paket sabu yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Didalam kaleng susu milik anaknya itu, Sainiyah menyimpan 11 paket sabu dan kamuflase ini sebelumnya tidak terbayangkan,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
“Sedangkan jika dijumlahkan barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 14 paket dengan jumlah total 6,89 gram,” imbuhnya.
• VIDEO Prewedding Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra dengan Tema Klasik, Intip 5 Potret Romantisnya
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan Sainiyah adalah istri dari pelaku kasus narkoba yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Untuk nama suaminya yaitu, Sulam yang tertangkap pada akhir 2018 karena kasus yang sama,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, Sairiyah dikenakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.
• VIRAL Pria Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi Gara-gara Tak Ingin Menikahi Sang Kekasih
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Arie Noer Rachmawati