TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG – Ibu rumah tangga asal Sampang ini terbilang nekat.
Ia rela menjadi bandar sabu demi memenuhi kebutuhan ekonominya.
Akal liciknya ini lalu terendus polisi dan digiring ke bui.
• GEGER Nasi Plastik Beredar di Kecamatan Camplong, Disperindag Sampang: Itu Hoax!
Ibu rumah tangga tersebut ialah Sainiyah.
Ia merupakan warga Desa Pasarenan, Kabupaten Sampang.
Emak-emak ini telah memiliki dua orang anak.
Dirinya nekat menjadi bandar sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Sainiyah merupakan hasil dari pengembangan yang diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar 00.30 WIB.
Dijelaskan, pada saat melakukan pengrebekan rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan pelaku tidak mau membukanya.
• Saat Emak-emak Surabaya Diberi Nasehat Hakim Gegara Jadi Penadah HP Curian, Lihat Sikapnya!
Sehingga tim Satresnarkoba Polres Sampang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah pelaku.
Diketahui pelaku berada di dalam kamarnya dengan posisi duduk di atas kasur sembari menggendong anak bungsunya.
“Saat disuruh pindah dari atas kasur, Sainiyah tidak mau sehingga kami paksa. Ternyata setelah digeledah terdapat tiga paket sabu yang tersimpan di bawah kasurnya,” jelasnya.
• Mayat di Tambak Garam Pamekasan Diperkirakan 10 Hari Mengambang, Kulit Mengelupas, Tubuhnya Merah
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan setelah ditemukan tiga paket sabu, Sainiyah langsung digiring ke Mapolres Sampang dengan membawa anak bungsunya tersebut karena masih menyusui.
Melihat anaknya masih bayi dan perlu susu, salah satu anggota Tim Satresnarkoba bermaksud membawa kaleng susu yang terbuat dari plastik yang berada di kamarnya.
Namun, pelaku menolak tawaran tersebut, Sainiyah menginginkan kaleng susu tersebut tetap berada di rumahnya.
• Kakek di Panti Jompo Bersimbah Darah Dibunuh Teman Sekamar, Pegawai Sempat Terkecoh, Motif Terkuak
Dengan rasa curiga Tim Satresnarkoba melakukan pengecekan dan ditemukan jumlah paket sabu yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Didalam kaleng susu milik anaknya itu, Sainiyah menyimpan 11 paket sabu dan kamuflase ini sebelumnya tidak terbayangkan,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
“Sedangkan jika dijumlahkan barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 14 paket dengan jumlah total 6,89 gram,” imbuhnya.
• VIDEO Prewedding Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra dengan Tema Klasik, Intip 5 Potret Romantisnya
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan Sainiyah adalah istri dari pelaku kasus narkoba yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Untuk nama suaminya yaitu, Sulam yang tertangkap pada akhir 2018 karena kasus yang sama,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, Sairiyah dikenakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.
• VIRAL Pria Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi Gara-gara Tak Ingin Menikahi Sang Kekasih
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Arie Noer Rachmawati