TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Populasi hama tikus di Lamongan tak terkendali dan meresahkan para petani di Lamongan Jawa Timur.
Bahkan binatang pengerat in menjadi masalah serius bagi para petani. Berbagai upaya dilakukan untuk membasmi tikus, termasuk diantaranya memasang jebakan tikus beraliran listrik bertegangan tinggi yang membahayakan nyawa petani sendiri.
TNI AD di Lamongan kini turun gunung, tak hanya siap perang melawan musuh yang membahayakan negara, tapi juga turun gunung menggalang kekuatan dengan gerakan massal pengandalian hama tikus.
Anggota TNI di Koramil Sugio misalnya, bersama masyarakat Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio membasmi populasi tikus. Bahkan memakai strategi mengintai juga diterapkan.
"Salah satu permasalahan yang sering meresahkan petani adalah hama tikus dan sudah sejak lama tikus menjadi musuh petani yang sukar diantisipasi," kata Danramil 0812/13 Sugio, Kapten Inf Heru usai acara gerakan massal pengandalian hama tikus di areal persawahan di Kecamatan Sugio kepada Tribunjatim.com, Sabtu (25/1/2020).
• Peduli Kebakaran Hutan Australia, Taman Safari Prigen Buat Box ‘Saving Australian Wildlife’
• Cegah Pungli , ULP Kanim Tanjung Perak Surabaya Layani Pembuatan Paspor CJH di Pasar Atom Mall
• Sambut Tahun Baru Imlek 2571, Bandara Internasional Juanda Bagikan 150 Souvenir ke Penumpang
Menurut Danramil, gerakan secara massal ini dilakukan untuk mengantisipasi serangan hama tikus dalam rentang musim tanam selanjutnya dan dilakukan secara serentak.
Danramil menambahkan, kegiatan pengendalian hama tikus massal ini diharapkan akan bisa menekan populasi tikus di masa tanam seperti ini.
"Gerakan TNI bersama instansi terkait serta masyarakat ini merupakan sinyalemen dalam mendorong petani mengetahui cara pengendalian hama yang tepat tanpa merusak tanaman padi," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, terpisaah Kapolres Lamongan, AKBP Harun juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat jebakan tikus yang dialiri listrik, karena membahayakan seperti yang terjadi di Lamongan beberapa hari terakhir.
Untuk itu, Kapolres menghimbau warga Lamongan, khususnya petani, agar bisa memperhatikan beberapa hal sebelum memasang jebakan tikus dg kawat listrik.
"Tidak sembarangan memasang kawat atau kabel listrik sebagai jebakan Tikus, Setiap warga, khususnya petani wajib memasang Tulisan disetiap lahan yang dipasangi jebakan tikus kawat listrik," kata Harun.
Harun menambahkan, jika jebakan kawat listrik menimbulkan korban jiwa atas kelalaian pemilik, maka akan bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau kurungan paling alama 1 tahun. Sementara, pengambilan arus listrik dengan cara ilegal akan dikenakan pasal 51 ayat (3) UU No. 30 tahun 2009.
Itu artinya para petani harus ekstra hati - hati saat memasang aliran listrik untuk jebakan tikus. (hanif manshuri/Tribunjatim.com)