Emak Madura Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Mobilnya di Tepi Jalan, Pergoki Bawa 100 Ribu di Dompet

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanitreskrim Polsek Geger Bripka Fery Agustiawan memeriksa secara terpisah kedua tersangka uang palsu, SSW dan MHS di Mapolsek Geger, Senin (27/1/2020)

Emak Madura Tak Berkutik Saat Polisi Geledah Mobilnya di Tepi Jalan, Pergoki Bawa 100 Ribu di Dompet

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Peredaran uang palsu kembali merebak di Kabupaten Bangkalan.

Itu terungkap setelah Unit reskrim Polsek Geger menangkap seorang perempuan berinisial SSW (44).

Perempuan asal Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan itu dibekuk saat mobil Suzuki Swift warna putih dengan nopol S 1039 SR itu sedang berhenti di pinggir Jalan Desa Kompol Kecamatan Geger, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan SSW berawal ketika Kanitreskrim Polsek Geger Bripka Fery Agustiawan mendapatkan informasi jika seseorang berkendara mobil Swift membawa uang rupiah yang diduga palsu.

Bangkalan Bentengi Diri dari Virus Corona

REAKSI Polda Jatim di Kasus Ustaz Bangkalan Tak Haramkan Sabu: Jadi Keprihatinan & Perlu Hal Konkret

Potret Haru Tahanan Polres Bangkalan saat Diceramahi Ustaz, Menangis Intropeksi Diri, Suasana Hening

"Saat kami menggeledah mobil, perempuan itu membawa uang rupiah yang diduga palsu," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Senin (27/1/2020).

Dari dalam dompet tersangka, polisi mendapati uang pecahan 100.000 palsu. Ditemukan juga uang rupiah asli senilai Rp 180 ribu dari sisa kembalian hasil mengedarkan uang palsu.

Di hadapan penyidik Polsek Geger, SSW telah membelanjakan uang palsu tersebut ke pasar-pasar dan toko-toko yang ada di Bangkalan.

Bahrudi menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari MHS (42), warga Desa Sadeh Kecamatan Galis, Bangkalan.

"MHS juga kami ringkus saat berada di Tangkel, Kecamatan Burneh. Keduanya telah lima kali bertransaksi uang palsu," jelas Bahrudi.

Dalam keterangannya, tersangka SSW mengatakan dirinya mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta dari tersangka MHS dengan bermodal uang rupiah asli senilai Rp 1 juta.

Terakhir, keduanya bertransaksi uang palsu di rumah tersangka SSW pada 3 Januari 2020. Ia membeli uang palsu senilai Rp 6 juta seharga Rp 2 juta uang asli.

"Dari transaksi tersebut, tersangka MHS mendapatkan imbalan Rp 100 ribu setiap transaksi uang palsu senilai Rp 1 juta," papar Bahrudi.

Pengakuan MHS, lanjutnya, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Mereka bertransaksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan," jelas Bahrudi.

Ia menegaskan, keduanya dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Subsider Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undan-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka terancam kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya mengakhiri.

Penulis : Ahmad Faisol

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini