Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Oknum ustad Yayasan Ponpes SF di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli satriwatinya.
MN (38) diduga telak melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya yang merupakan salah satu santriwatinya.
Akibat perbuatannya saat ini, MN dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri untuk bertanggung jawab atas tindakannya mencabuli santriwati.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.
• Biasa Tak Gembok Pagar, Rumah Kontrakan Mahasiswa di Malang Dibobol Maling, 3 Laptop Raib
• Angga Saputra Bergabung, Aji Santoso Akui Kebutuhan Kiper Persebaya Surabaya Sudah Terpenuhi
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Waktu yang Salah - Fiersa Besari feat Tantri, Beserta Link Download MP3
"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
• Mario Gomez Beberkan 3 Sosok Pemain Asing yang Bakal Datang ke Arema FC
• Persela Lamongan Masih Butuh 4 Pemain Baru di Posisi Gelandang : Bisa Pemain Asing & Lokal
Namun karena di dalam kamar ada istri dari pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya. Di dalam kamar tersebut korban dicabuli.
Selain itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3
SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.
Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
• VIRAL Pria 39 Tahun Diduga Terjangkit Virus Corona, RSSA Malang: Memang Ada, Tapi Tidak Memenuhi
• Ramalan Kesehatan Zodiak Besok Rabu, 29 Januari 2020: Virgo Minum Jus, Leo Hati-hati Kolesterol
• Robert Rene Alberts Targetkan Persib Bandung Raih Dua Gelar Penting di Musim Kompetisi 2020
"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian serupa supaya segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud