“Uangnya saya gunakan untuk belanja pak. Beli baju,” akunya.
Tipu muslihat Dwi Nur Sholeh kemudian disadari korban karena tidak lagi bisa dihubungi.
Korban kemudian melaporkan Dwi ke Polsek Kedungkandang.
• Puluhan Eks Karyawan PT KAI Minta Perlindungan DPRD Jatim Soal Status Rumah Dinas
• Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Ajak Ratusan Warga Memahami Jenis Narkoba
Dwi Nur Sholeh ditangkap di sekitar Terminal Landungsari.
Residivis itu sedang berjalan-jalan dengan teman perempuannya.
Kepolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, Dwi Nur Sholeh dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Pria yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang itu diancam dengan pidana 4 tahun penjara.
“Ancamamnya 4 tahun,” tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Elma Gloria Stevani