Puluhan Eks Karyawan PT KAI Minta Perlindungan DPRD Jatim Soal Status Rumah Dinas
Puluhan keluarga eks karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertemu dengan DPRD Jatim, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan keluarga eks karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertemu dengan DPRD Jatim, Rabu (29/1/2020).
Perwakilan ribuan keluarga eks karyawan PT KAI berharap perlindungan dari DPRD Jatim atas status rumah dinas yang selama ini telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Perwakilan warga yang hadir pada pertemuan tersebut berasal dari berbagai daerah.
Di antaranya, Jember, Madiun, Malang, Kediri, dan Surabaya.
Salah seorang perwakilan massa, M Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya menuntut kejelasan kepemilikan tanah yang mereka tempati.
"Sebenarnya, kami ingin menuntut kejelasan, sebenarnya ini tanah milik KAI atau negara?," kata M Ridwan seusai pertemuan.
Menurut mereka, apabila tanah tersebut menjadi milik negara maka warga yang selama ini telah menempati tanah tersebut berpeluang dapat mengambil alih.
• Dies Natalis 50 Tahun, STIE Perbanas Surabaya Bagikan 250 Paket Sembako Gratis
• Kisah Sedih Anik Ismawati, Penderita Kanker Payudara Tinggal di Kontrakan Kecil Sidotopo Surabaya
• Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Ajak Ratusan Warga Memahami Jenis Narkoba
• Forum Masyarakat dan Santri Desak Polisi Tindak Tegas Ustaz Kediri Cabuli Santriwati di Bawah Umur
• Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%
"Kalau menjadi milik negara, namun tak digunakan oleh BUMN dan di atasnya ada bangunan, maka negara akan memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan perpindahan hak," katanya.
Namun, kalau tanah itu menjadi milik PT KAI, maka warga meminta bukti dokumen.
"Masalahnya, statusnya belum jelas. Katanya, milik PT KAI. Dasarnya apa? Aset tanah ini apakah menjadi milik PT KAI? Juga belum ada jawaban. Selama ini, didasarkan pada jalur kereta," katanya.
Kehadiran rombongan pun diterima langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, MI Andy Firasadi menjelaskan, bahwa selain PT KAI dan warga, pemerintah bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga harus turun tangan.
Apalagi, berdasarkan dengar pendapat tersebut pihaknya juga mendapatkan beberapa temuan.
Di antaranya, adanya perpindahan status tanah dari yang sebelumnya milik PT KAI, kini menjadi milik perorangan (private).
"Oleh karena itu, kalau yang lain dapat (berpindah status), kenapa saat ini tak bisa? Ini diskriminasi. Seharusnya, kalau sebelumnya bisa mendapatkan rumah dinas dengan status hak milik atau pakai, seharusnya keluarga mantan PT KAI yang lain juga bisa," kata MI Andy Firasadi.