Berita Populer

Tragedi Tragis ABG Sulawesi Diperkosa Ayah-Kakak-Sepupu, Pelaku Tak Saling Tahu, Alasan Tak Pantas

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kasus ABG Sulawesi diperkosa ayah, kakak, dan sepupunya. Masyarakat geram.

Mirisnya, MK, mengaku telah memerkosa I sejak putrinya tersebut duduk di bangku 6 SD.

Sementara itu, DM mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Lalu, pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Pria Yang Lompat dari Fly Over Pasar Kembang Surabaya Dikenal Tak Pernah Mengeluh

Ilustrasi (Free Press Journal)

Kerajaan King of The King Seret Nama Prabowo-Soekarno, Bakal Lantik Presiden & Kuasai Rp 60.000 T

3. Terungkap karena kecurigaan warga

Warga awalnya curiga dengan kedekatan antara ketiga pelaku dan korban.

Lalu, kecurigaan warga terjawab setelah I mengaku telah diperkosa ketiga pelaku tersebut.

I bahkan sempat mengaku tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Tak hanya itu, dilansir dari Tribunnews, setelah MK ditangkap, korban mengaku takut pulang ke rumah.

"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ujar Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dikutip dari TribunTimur, Selasa (28/1/2020)

VIRAL Potret Resepsi Guru Geografi & Artis Terkenal Digelar Sederhana, Kue Pernikahan Polos & Elegan

Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Nasib Ibu Dinikahi Anak Sendiri Pasca Janda 12 Tahun, Kini Hamil, Lalu Diusir Kades, Lihat Endingnya

4. Pelaku sempat menyangkal

Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi.

Setelah itu, polisi menangkap dan meminta keterangan pelaku pada hari Selasa (28/1/2020).

Salah satu pelaku, MK, sempat menyangkal telah melakukan perkosaan kepada I.

Namun, setelah didalami, MK akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini