Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kelakuan Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya ini terbilang nekat.
Bagaimana tidak dia menggasak uang milik majikannya.
Namun, uang yang dicuri itu bukan soal rupiah saja.
• Kelakuan Licik Lulusan SMK Bobol Kartu Kredit Berujung Diadili, Lihat Sikapnya saat Dinasihati Hakim
Tapi 3 mata uang negara, yakni rupiah, ringgit dan dollar Singapura.
Nasibnya kini diadili di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Dan harus mendekam di penjara.
• Mirip Janda Bak Artis Nikahi Kakek Kapuas, Asmara Pasangan Madiun Beda 42 Tahun Dulu Viral: Keempat
Terdakwa Siti Khoridotul Anisah, ART curi uang majikan itu tak kuasa menahan tangisnya.
Ia menangis histeris setelah mendengar hakim menjatuhi vonis penjara selama 15 bulan.
Seorang asisten rumah tangga (ART) ini terbukti telah berulang kali mencuri uang majikannya.
Tak tanggung-tanggung yang dicurinya bukanlah pecahan rupiah melainkan ringgit dan dollar Singapura.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (30/1/2020).
Aksi Siti diketahui pertama dilakukannya pada 17 Juni 2019.
• Wanita Tua Kediri Nyebur ke Sungai Brantas, Tangannya Diseret Warga, Diperingati Tapi Tak Digubris
Terdakwa mencuri uang tiga ribu dollar Singapura yang tersimpan di dalam laci kamar majikannya yang berada di Jambangan.
Modusnya, terdakwa mengambil kunci yang disimpan majikannya lalu membuka laci tersebut.
Terdakwa kembali mengulangi aksinya pada 29 Juli. Modusnya sama.
• Pernah Viral Cari Istri Pakai Spanduk, Kabar Baru Si Pria Dapat Kenalan, Ada yang dari Indonesia
Dia mengambil uang 3.900 ringgit Malaysia di dalam laci.
Uang itu ditukarkan menjadi Rp 12 juta.
Setelah itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya pada 6 Agustus.
• Tragedi Miris Pasutri Dibacok Tetangga Terpicu Hal Sepele, Kentut Berujung Tragis, Saya Sakit Hati
Dia mengambil 100 dollar Singapura.
Pencurian ini terungkap setelah majikannya mengecek lacinya dan menemukan amplop tempat menyimpan uang sudah kosong.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi putusan tersebut Siti dan JPU Hasan Effendi menerima.
Meski bagi Siti masih berat hati.
• VIRAL Kisah Pilu Gadis Cantik Diselingkuhi saat LDR, Asmara 7 Tahun Kandas, Pacar Tiduri Wanita Lain
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati