Kelakuan Licik Lulusan SMK Bobol Kartu Kredit Berujung Diadili, Lihat Sikapnya saat Dinasihati Hakim
Lulusan siswa SMK asal Semarang nekat membobol kartu kredit. Begini sikapnya saat dinasihati hakim PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lulusan siswa SMK asal Semarang nekat membobol kartu kredit.
Berbekal kecerdasan yang dimilikinya, ia nekat berbuat kejahatan pembobolan kartu kredit.
Kini, akibat kelakuannya itu dirinya diadili di meja hijau, Pengadilan Negeri Surabaya.
• Isak Tangis Ibu Muda Surabaya Diadili Gegara Terbukti Curi HP, Keberatan Soal Hukuman, Singgung Anak
Majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana tak menyangka, kecerdasan terdakwa Kingditho Wulanesa Mahardika digunakan untuk melakukan pembobolan kartu kredit.
Dalam dakwaan JPU Muhammad Nizar dijelaskan, bahwa lulusan SMK ini telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian berdasarkan bukti bukti yang ditemukan berupa chat atau perbincangan melalui facebook messenger di akun facebook atas nama Samir Alim milik terdakwa Choirul Anam (berkas terpisah).
Yang mana dalam salah satu chat tersebut terdakwa Anam dengan menggunakan akun atas nama Samir Alim membeli data kartu kredit (CC) milik orang lain yang didapatkan secara illegal dari akun facebook atas nama Ridho Steven," ujar JPU Nizar saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Lalu, transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook terdakwa Kingdhito.
Adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada 28 Mei 2019, untuk yang diperjual belikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp 1,2 juta.
• FAKTA BARU Praktik Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Surabaya, Sering Incar Warga Negara Eropa
Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho.
Menanggapi dakwaan tersebut, hakim memberi waktu sepekan terhadap terdakwa untuk ajukan eksepsi.
"Sayang sekali, gunakan kepandaianmu untuk hal yang baik. Saya kasih waktu seminggu untuk eksepsi," imbau hakim Anne.
• Polda Jatim Gerebek Komplotan Spamming Kartu Kredit Beromset Ratusan Juta, 18 Pelaku Dibekuk
Dalam keterangannya, terdakwa Kingditho mengaku hanya mengamankan uangnya pembeli agar tidak terjadi penipuan.
"Saya hanya mengamankan dari penjualan terdakwa Anam yang mulia," tandasnya.
• VIRAL Video Orang Beli Cendol Dawet Pakai Pecahan Genteng, Tradisi yang Sudah Lama Ditinggalkan?