Sidang Ganti Status Kelamin Bakal Digelar Pekan Depan, Hakim Bakal Lihat Bukti Medis dari Pemohon
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita berinisial PN yang mengajukan permohonan ganti status kelamin akhirnya dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab pada Selasa, (4/2/2020) pekan depan, Pengadilan akan menggelar sidang atas permohonan tersebut.
Hakim Anton Widyopriyono ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara ini.
• Wanita Pemohon Ganti Kelamin Cabut Permohonan di PN Surabaya, Ada 1 Hal Harus Diperbaiki pada Berkas
• Respon Ibu si Pemohon Ganti Kelamin Rencana Cabut Permohonan : Baru Februari, Tunggu Dioperasi Dulu
• Sidang Ganti Kelamin Kembali Ditunda, Pemohon Tak Hadir, Hakim Sebut Masih Beri Kesempatan
Anton menyatakan, dalam sidang pertama dia akan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke pengadilan. Bukti itu menurutnya harus memperkuat permohonannya.
"Kami akan lihat bukti-bukti dokumennya dulu yang dilampirkan dalam permohonan. Sudah sesuai apa tidak," ujarnya.
Bukti yang akan dilihat hakim antara lain bukti dokumen medis dari rumah sakit.
Menurut dia, bukti itu bisa berupa dokumen yang menerangkan secara medis kalau pemohon sudah benar-benar lelaki seperti yang dimohonkan.
"Misalnya surat hasil operasi. Apakah pemohon secara fisik laki-laki atau tidak. Kromosomnya apakah laki-laki," katanya.
Selain itu, hakim juga akan melihat surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat yang menyatakan PN laki-laki. Bukti itu juga akan menjadi pertimbangan hakim apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Hakim akan melihat apakah pergantian status nantinya akan berpengaruh terhadap psikologi pemohon dan lingkungannya jika permohonan itu ditolak atau dikabulkan.
Menurut dia, pertimbangan yang dibutuhkan hakim antara lain secara psikologis, medis dan sosiologis. Setelah itu, pemohon akan diminta menghadirkan saksi-saksi untuk meyakinkannya.
Antara lain, dokter yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat dan tokoh agama.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi