Sidang Ganti Kelamin Kembali Ditunda, Pemohon Tak Hadir, Hakim Sebut Masih Beri Kesempatan
Untuk kedua kalinya, pemohon berinisial PN yang mengajukan pergantian status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki tidak hadir dalam sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk kedua kalinya, pemohon berinisial PN yang mengajukan pergantian status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki tidak hadir dalam sidang.
Oleh karenanya, sidang kembali ditunda oleh hakim tunggal Sigit Sutriono.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya ini menyatakan wanita yang juga mengajukan ganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata ini masih diberi kesempatan waktu untuk pembuktian.
• Bank Commonwealth Sebut Pendampingan Bisnis Penting Bagi Pengembangan UKM di Indonesia
"Saya kasih kesempatan dua Minggu lagi, kalau dia tidak datang saya nyatakan dia tidak serius untuk melanjutkan perkaranya," terang Sigit Sutriono, Rabu, (6/11/2019).
Setelahnya bila tidak ada lagi kejelasan maka tidak menutup kemungkinan pihaknya tidak lagi melanjutkan perkara ini.
"Artinya permohonan tidak dapat diterima, tapi dia masih punya hak untuk mengajukan lagi," lanjutnya.
Sementara terkait kabar yang beredar soal adanya pencabutan permohonan ganti kelamin dari pihak orang tua PN, Sigit Sutriono mengaku belum menerima informasi tersebut.
"Belum ada, saya memang dengar dari beberapa teman wartawan. Tapi sekarang tidak ada pencabutan perkara," pungkasnya.
• Akhirnya Dibongkar, Garasi Mobil Personel Duo Semangka di Malang yang Sempat Jadi Sorotan