Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Pemohon Ganti Kelamin Cabut Permohonan di PN Surabaya, Ada 1 Hal Harus Diperbaiki pada Berkas

Wanita Pemohon Ganti Kelamin Cabut Permohonan di PN Surabaya, Ada 1 Hal Harus Diperbaiki pada Berkas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
kuasa hukum Irwan Santoso menunjukkan surat pencabutan permohonan pergantian status kelamin kliennya di PN Surabaya, Rabu, (20/11/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui kuasa hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Irwan Santoso, wanita berinisial PN yang akan mengganti status kelaminnya menjadi pria dicabut

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan pergantian status kelamin tersebut di Ruang Kartika, Rabu, (20/11/2019). 

Dikatakan Irwan pencabutan ini dilakukan lantaran akan melengkapi berkas-berkas lain sebelum nantinya akan diajukan permohonan kembali.

Respon Ibu si Pemohon Ganti Kelamin Rencana Cabut Permohonan : Baru Februari, Tunggu Dioperasi Dulu

Sidang Ganti Kelamin Kembali Ditunda, Pemohon Tak Hadir, Hakim Sebut Masih Beri Kesempatan

Keinginan Lain Sosok Pemohon Ganti Kelamin Wanita ke Pria Dikuak Hakim, Minta Namanya Diubah

"Kami telah mencabut permohonan ganti kelamin ini. Karena setelah kami cermati dan kami periksa ternyata banyak beberapa hal yang kurang lengkap kurang cermat sehingga kami memutuskan mencabut permohonan yang sudah diajukan, untuk kami perbaiki lagi," tuturnya. 

Irwan juga menambahkan pihaknya akan melakukan kelengkapan data kembali. Termasuk bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dilengkapi, setelah itu rencananya akan diajukan lagi.

"Setelah semua lengkap, tentu akan kami ajukan lagi," lanjutnya.

Sementara itu, ketika ditanya kapan kelengkapan itu bisa rampung, Irwan belum bisa menjelaskan. Menurutnya paling tidak secepatnya semua kekurangan itu bisa dipenuhi. 

"Doakan secepatnya akan kami perbaiki, dan sekarang masih proses, kami pun juga butuh waktu, kami akan persiapkan sebaik mungkin," imbuh dia.

Irwan menjelaskan, permohonan ganti kelamin ini sudah wajar terjadi. Apalagi ia melihat alasan permohonan tersebut juga tak menyimpang dari medis.

"Ini alasan fisiologis, dan alasan medis. Karena secara fisik dia laki-laki. Cuma status dia di akta kelahiran lah yang perempuan," tutup Irwan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved