Penghina Risma di FB Ditangkap

Beda Nasib Wanita Penghina Jokowi dan Pengolok Risma, Diancam 6 Tahun Bui, Satunya Dibully Netizen

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengolok Risma (kiri) dan Penghina Jokowi (kanan)

Beda Nasib Wanita Penghina Jokowi dan Pengolok Risma, Diancam 6 Tahun Bui, Satunya Dibully Netizen

TRIBUNJATIM.COM - Munculnya kasus penghinaan terhadap pejabat atau petinggi negara di Indonesia bukan sekali saja terjadi. 

Mulai dari sebar konten negatif, ujaran kebencian, hingga penghinaan terhadap 'ikon' penting negara pernah dialami orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Sebelum kasus wanita pengolok Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Presiden Jokowi pernah dihina juga oleh seorang wanita. 

Semangat Hina Tri Rismaharini di Medsos, Saat Ditangkap Sebut Wali Kota Risma Bunda, Lihat Sosoknya

Remaja Penghina Jokowi Anak Konglomerat, Suka Ngebut dan Nakal? Andi Syarief Sebut Perlakuan Berbeda

Media yang digunakan wanita tersebut adalah media sosial yakni Facebook. 

Seorang wanita bernama Ida Fitri (44) telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar konten yang menghina Jokowi. 

Simak berita selengkapnya:

Berkas Kasus Beres, Wanita Sebar Konten Hina Jokowi Ditahan Jaksa Blitar, Diancam Pidana 6 Tahun Bui

Tersangka kasus penghina Jokowi di media sosial (jilbab hitam) dilimpahkan ke Kejari Blitar, Kamis (12/9/2019). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Proses penyidikan kasus konten menghina Presiden Joko Widodo di media sosial dengan tersangka Ida Fitri (44), sudah lengkap.

Satreskrim Polres Blitar Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Blitar, Kamis (12/9/2019).

"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Penghina Presiden Jokowi di Medsos IG Ditangkap di Malang, Tetangga Bongkar Sikap Pelaku: Ramah

Heri mengatakan polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan.

"Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Blitar Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara itu. Kejaksaan juga akan memeriksa alat bukti kasus itu.

"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.

Terancam 5 Tahun Penjara, Wanita Penghina Lambang Negara di Blitar akan Diperiksa Pekan Depan

Halaman
1234

Berita Terkini