Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah diborong Satreskrim Polres Bangkalan dari sebuah rumah di Desa Jetre, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam.
77 sepeda motor bodong yang disita itu diangkut menggunakan tujuh unit truk.
Satu truk milik kepolisian dan satu truk fuso beroda 10.
• Nikita Mirzani Sebut Musuhnya Virus Corona, Bukan Kelas & Levelnya, Musuh Ingin Niki Tetap di Bui
• Liga 1 2020 Dimulai 29 Februari, Partai Pembuka Derby Jatim Persebaya Surabaya vs Persik Kediri
"Dari sebuah rumah. Lokasi penyimpanan sudah kami curigai sebelumnya," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja di mapolres.
• PWNU Jatim Targetkan Koin Muktamar Bisa Terkumpul Rp 5 M, Sebelum Muktamar ke-34 pada Oktober Nanti
Ia menjelaskan, pihaknya membutuhkan satu minggu guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerebek rumah tersebut.
"Rumah itu dijadikan tempat penyimpanan motor-motor hasil curian atau pun motor gadai yang tidak dilengkapi surat resmi kendaraan," jelasnya.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Heftys Suud