Polisi baru menangkap dua pelaku, sedangkan empat lainnya kabur saat dilakukan penangkapan akhir Januari lalu.
• Ketua Bonek Tenggumung Bersatu Soal Anggotanya Diteror Geng Pelajar, Patroli Satukan Barisan
Sehingga yang belum tertangkap statusnya buron.
"Cahyo ini Satpam UTSG dan Cukup (33), masyarakat biasa. Dua satpam dan dua warga lain masih buron," pungkasnya.
• Ekspresi Haru Istri Lihat Suami Raih Nilai Tertinggi Tes SKD CPNS 2019, Langsung Peluk, Terenyuh
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu mobil operasional perusahaan, satu truk untuk mengangkut hasil curian dan 20 meter kabel tembaga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
• Kisah Tragis Sehidup Semati Kakek-Nenek Pasien Virus Corona, Salam Perpisahan di ICU Menyayat Hati
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati