Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul Jember dengan Pemeriksan Saksi Berlanjut

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fariz Nurhidayat, rekanan proyek revitalisasi Pasar Manggisan setelah diperiksa di Kejari Jember dan akan dibawa ke Lapas Jember, Kamis (23/1/2020)

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemanggilan kepada beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember akan terus berlanjut.

Hari ini Kamis (6/2/2020), jaksa dijadwalkan memanggil kembali sejumlah orang saksi.

"Besok masih ada saksi lagi. Seperti sudah saya bilang sebelumnya, kami akan tuntaskan dan fokus kepada proyek rehab Pasar Manggisan ini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Rabu (5/2/2020).

Tetapi Adhi enggan menyebutkan nama saksi-saksi yang akan dipanggil besok.

"Banyak, saya lupa siapa-siapanya," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

Pekan ini, jaksa memeriksa sejumlah orang saksi yang baru pertama kali dimintai keterangannya dalam perkara ini. Sebelum penetapan tiga orang tersangka, jaksa sudah memeriksa 24 orang saksi.

Setelah ada penetapan tiga orang tersangka, jaksa kembali memeriksa saksi. Saksi yang diperiksa ini merupakan pengembangan setelah ada penetapan tersangka. Ketiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Ma'ruf, tim konsultan perencana Fariz Nurhidayat, dan pelaksana proyek Edi Shandi.

Tiga Pejabat Pemkab Jember Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan Jember

Kisah Polisi Gorontalo Dipecat lalu Jual Bubur & Menduda Dulu Viral, Kini Nikah Lagi, Intip Sosoknya

Bangkalan Gempa Magnitudo 6,3 Dini Hari Tadi, Getaran Sampai ke Kuta Bali, Surabaya Malah Tak Terasa

Pemeriksaan terhadap para saksi baru ini mulai dilakukan pekan ini. Dari catatan Surya, setidaknya ada delapan orang saksi baru yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Mereka yang dimintai keterangan adalah ASN Pemkab Jember.

Adhi menegaskan, pihaknya akan menelusuri hulu hingga ke hilir dugaan korupsi tersebut. Penyidikan dugaan korupsi ini dimulai dari hilirnya, yakni dari proyek mangrak yang tidak ada ujung pangkal kapan selesainya.

Penelusuran hingga ditemukannya indikasi tindak pidana merugikan keuangan negara dalam proses pembangunan. Ada indikasi juga pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kini jaksa mulai menyentuh titik hulu proyek tersebut. Hulu dari proyek itu adalah di proses lelang, dan perencanaan. Pemeriksaan di titik hulu ini antara lain dimulai dari pemanggilan saksi dari kelompok kerja (Pokja) tender proyek revitalisasi Pasar Manggisan.

Anggota Pokja tender pasar itu sudah dimintai keterangannya pada Rabu (5/2/2020). Ada lima orang anggota Pokja yang menjadi saksi.

Sebelum meminta keterangan dari para saksi, jaksa sudah menggeledah ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang menjadi tempat kerja Pokja tersebut. Jaksa sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek rehab pasar tradisional itu.

Pemeriksaan terhadap saksi ini rupanya masih terus berjalan, seperti akan dijadwalkan, Kamis (6/2/2020) besok.

Pasar Manggisan, salah satu pasar tradisional yang direhab memakai dana APBD Jember tahun 2018. Pagu anggarannya sebesar Rp 7,8 miliar. Jaksa menduga ada kerugian negara sebesa Rp 685 juta dalam proyek yang tidak kunjung selesai hingga 2019 tersebut. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Berita Terkini