Pria Pasuruan Jual Istri

Pria Pasuruan Rela Jual Istri Demi Sensasi Liar, Bakal Dijerat 3 Pasal & Terancam Dipidana 10 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka (tengah) kasus suami jual istri saat dirilis di Polres Pasuruan Kota. Pelaku terancam 10 tahun penjara, Senin (10/2/2020).

TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus suami jual istri yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pria Pasuruan Jual Istri & Rekam Perzinaan dengan Temannya, Video Tersebar, Jadi Bukti Bisa Melayani

Tersangka dalam kasus ini Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia. 

VIDEO Istri Berhubungan Badan dengan Teman Disebar Pria Pasuruan, Sensasi Liar Jadi Motif Sebenarnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengaku prihatin mendengar motif suami jual istri ini.

Sebab, alasan Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sangat sepele sekali.

Tersangka menjual istrinya, F ke temannya dengan dua alasan.

PENGAKUAN Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan Teman-temannya, Demi Uang dan Sensasi

Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Halaman
12

Berita Terkini