Nilai SKD CPNS 2019 sama dan lolos passing grade, siapa yang lebih berhak ikut tes SKB?
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu, masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 akan berlangsung hingga 28 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, peserta rekrutmen CPNS 2019 yang terdaftar untuk mengikuti SKD berjumlah 3.361.822.
• Mengintip Jimat-jimat yang Dibawa Peserta Tes CPNS 2019, dari Bentuk Ketapel hingga Garam Bau Menyan
Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD pada Senin (10/2/2020) lalu.
"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
• 2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019
Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2019.
• Cara Cetak Kartu Ujian di sscn.bkn.go.id untuk Ikut SKD CPNS 2020, Jangan Dilaminating
Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2019 kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.
Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut:
- Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen
- Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen
- Diaspora sebanyak 100 persen
- Penyandang disabilitas 62,45 persen