"Selain untuk menyewa kamar hotel, uang tersebut ternyata juga dibelikan telepon genggam senilai Rp 2 juta," tutur Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa transfer senilai Rp 8,9 juta.
"Tersangka tahu kalau kebutuhan masker sedang banyak. Jadi tersangka memanfaatkan momen tersebut," sambungnya.
Polisi menjerat Nur dengan pasal 45A ayat (2) UURI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan UURI 11/2008.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Penulis : Aflahul Abidin
Editor : Sudarma Adi