Tipuan Licik Pria Lamongan Beri 7 Benda Kuningan 'Gandakan' Uang, 2 Kata Jadi Jimat Keruk 450 Juta

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Abdul Ghofur dengan benda - benda yang dijadikan media sebagai sarana modus penggandaan uang hingga berhasil meraup uang Rp 450 juta, Senin (17/2/2020)

Semua barang itu dikatakan sebagai media sebagai kunci pembuka gunung harta.

Total uang yang sudah dikeruk tersangka Rp 450 juta. Ternyata karung berisi daun pisang kering yang diserahkan tersangka kepada korban dengan dalih barang dalam karung itu akan berubah jadi uang juga tidak terbukti.

Merasa ditipu, korban melaporkan perkaranya ke Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir bergerak dan berhasil membekuk tersangka, Abdul Ghofur.

"Saya hanya ingin mendapat uang banyak dengan cara itu," kata Ghofur.

Kapolres Lamongan AKBP Harun menghimbau pada masyarakat untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa menggandakan uang.

"Ada banyak modus yang biasa dilakukan mereka yang mengaku bisa menggandakan uang," kata Harun.

Pihaknya kini masih memburu seorang tersangka yang diakui Ghofur sebagai rekannya yang turut membidani praktik modus penggandaan uang yang dilakukannya.

"Ya AY masih dalam pencarian, dan dinyatakan DPO," kata Harun.

Terhadap tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Penulis : Hanif Manshuri

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini