Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020).

Masih ada sisa plasenta di dalam kandungnya yang mengakibatkan pendarahan. 

"Kalau lahir secara normal dengan ditangani medis secara paripurna tidak akan ada sisa plasenta," kata dokter di RS Soewandhie itu bersaksi, Senin, (24/2/2020). 

Nasib Tragis Bocah 10 Tahun Tewas di Parit Sawah, Tertelungkup di Air Setinggi Lutut, Sebab Terkuak

Bayi lahir setelah masa kandungannya matang setelah sembilan bulan dikandung.

Selain itu, berat bayi yang ditemukan juga normal.

Dina merawat pasiennya dengan memberikan obat-obatan. 

Setelah menjalani perawatan medis untuk menghentikan pendarahannya, Eka ditangkap polisi bersama Muslich.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini