Berita Populer

Asmara Pedih PNS Lihat Pacar Diajak Nikah Pria Lain, 4 Tahun Sia-sia, Kini Dibui Pasca Berbuat Jahat

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kisah asmara PNS Sulawesi berakhir miris. Malah dibui karena berbuat jahat.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Penulis Kontributor Polewali, Junaedi)

Dongkol Cintanya Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Mesum dengan Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Dongkol cintanya diputus, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21) warga Menganti Gresik nekat menyebarkan video mesumnya dengan sang kekasih, NA (15) asal Gresik ke keluarga korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membeberkan, tindakan mesum Maftuhur dan kekasihnya itu  dilakukan di sebuah lahan kosong perumahan Bukit Palma Pakal Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya menambahkan saat itu Maftuhur mengajak NA jalan -jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.

Kabar Yang Mulia di Benteng Takeshi yang Tak Terekspos, Penampilan Beda? Pekerjaan Tak Sembarangan

Ketika melintasi perumahan Bukit Palma Surabaya, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.

"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut. Setelah itu terjadilah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).

Tak hanya itu, perbuatan tidak senonoh tersangka, Maftuhur dengan korban, NA direkam menggunakan kamera telepon genggam tersangka. 

BREAKING NEWS - Pasar Baru Tuban Terbakar, Ratusan Kios Ludes Dilalap Api, 10 Mobil PMK Dikerahkan

Setelah beberapa bulan hubungan pacaran, korban meminta putus kepada tersangka.

Tak terima, tersangka yang menyimpan video mesum itu kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.

"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas Ruth.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman diataslima tahun penjara. (Firman Rachmanudin)

Berita Terkini