Rugikan Negara Miliaran, Terdakwa Ronald Ngaku Sebagai Dirut Boneka, Diuntut 2 Tahun 6 Bulan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ronald saat jalani sidang di PN Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang negara melalui faktur pajak, Ronald Ferdinand mengaku hanya berperan sebagai boneka. 

Dia hanya berpura-pura dijadikan sebagai Direktur Utama PT Ramaindo Putra Pratama (RPP). Pria 46 tahun ini bukan direktur sebenarnya perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.

"Saya diminta PT RPP untuk jadi direktur. Saya tidak tahu apa-apa mereka tidak bayar pajak," ujar Ronald seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (4/3/2020). 

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa dirinya. Termasuk apa hubungannya dengan PT RPP. Ronald yang tidak didampingi pengacara akan menyampaikannya sebagai pembelaan dalam sidang pekan depan.

Pernyataan ini disampaikannya setelah dituntut pidana 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Jolfis Sambow juga menuntut membayar denda Rp 7,8 miliar.

Didakwa Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 2 Bos Perusahaan Ini Pilih Ajukan Eksepsi di PN Surabaya

Imbas Corona, Harga Komoditi Empon-Empon di Sejumlah Pasar Tradisional di Surabaya Meroket

Rumah Yang Ditempati 16 WNA di Tulungagung Disewa Selama 10 tahun

Nilai itu dua kali lipat dari kerugian negara akibat perbuatannya yang tidak membayar pajak Rp 3,9 miliar.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya senilai denda akan disita dan dilelang untuk menggantinya.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki aset sebesar nilai denda, maka akan diganti dengan pidana enam bulan penjara. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," katanya. 

Menurut Jolfis, PT RPP merupakan perusahaan yang menyediakan karyawan outsourching kepada perusahaan-perusahaan lain.

Antara lain, PT Pertamina, PT Dharma Satya dan PT Jatim Steel. Perusahaan-perusahaan itu sudah membayar jasa beserta pajak pertambahan nilai (PPN) kepada PT RPP. 

"Tapi PPN yang sudah dibayarkan perusahaan-perusahaan rekanan itu tidak disetorkan oleh terdakwa," ujarnya. 

Berita Terkini