Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria di Surabaya ini sulap halaman belakang rumahnya jadi kebun tanaman ganja hidroponik.
Rumah ganja yang beralamat di Perumahan Wisma Lidah Kulon Indah Lakarsantri, Surabaya itu akhirnya digerebek Polda Jatim pada Rabu, (4/3/2020).
Si penanam ganja, Fino (30) mengaku hal itu dilakukannya untuk konsumsi pribadi.
• Rencana Masa Depan BCL & Noah Sinclair Terkuak, Ibu Ashraf Tulis Tegas, Pesan Haru Khadijah Didoakan
• Wabah Virus Corona Kapan Berakhir? Ahli Sebut Manusia Bakal Dihadapkan 2 Kemungkinan Nasib
Disinggung mengenai perbedaan rasa ganja yang ditanam sendiri dan yang dibeli dari bandar, Fino (30) hanya menggelengkan kepala.
Ia mengungkapkan, bahwa rasanya sama saja, seperti ganja kering yang lazim dibelinya dari beberapa bandar ganja kenalannya.
"Iya buat sendiri. Sama saja (rasanya, red)," ungkap Fino.
Praktikum biologi menanam ganja yang dilakukan oleh Fino berlangsung di dalam halaman belakang rumah kontrakannya.
• Cara Korea Utara Berantas Virus Corona Covid-19, Diam-diam Minta Alat ke Rusia, Tutup Perbatasan
• Hasil Eksperimen, Pria Surabaya Ini Tanam Ganja Hidroponik di Belakang Rumah untuk Konsumsi Pribadi
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sebuah halaman beratap terbuka seluas 2 x 6 meter itu disulap bak perkebunan oleh pria bertato Yakuza di lengan tangan kanannya itu.
Vas bunga yang terbuat dari kemasan kaleng cat berbahan plastik tertata rapi berbanjar. Disitulah 27 tanaman ganja berbagai usia yang ditanam Fino tumbuh.
Di ruangan lain, bersebelahan langsung di sisi barat ruangan tempat 27 pohon ganja itu teronggok sayu.
• Laga Persija Vs Persebaya Resmi Ditunda, Aji Santoso Pastikan Bajul Ijo Ikuti Aturan
Terdapat 14 vas bunga yang terbuat dari kemasan kaleng plastik cat, tertata rapi namun kosong.
Rencananya, setelah 27 pohon ganja itu makin menua dan meninggi, vas bunga itu akan menjadi penambang akar pohon ganja itu hingga memasuki masa panen.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak mengungkapkan, pelaku bereksperimen menanam pohon ganja tersebut sejak Bulan November 2019 silam.
Artinya pelaku sudah berupaya menanam pohon terlarang itu tiga bulan sebelum akhirnya digerebek pada Februari 2020.