Rumah Ganja di Surabaya Digerebek

Sulap Halaman Belakang Rumah Jadi Kebun Ganja Hidroponik, Tersangka Blak-blakan Soal Rasa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fino pelaku penanam ganja yang disita Polda Jatim di sebuah rumah di kawasan Lidah Kulon Lakarsantri, Rabu (4/3/2020).

Selama kurun waktu itu, eksperimen pelaku berhasil. 27 bibit pohon ganja akhirnya bercokol menjadi tanaman ganja, namun dalam rentang waktu yang berbeda.

Delapan pohon ganja berusia tiga bulan sudah tumbuh setinggi 50 cm atau selutut orang dewasa.

Sedangkan, 21 pohon sisanya masih berumur dua bulan yang kini tingginya sekitar 30 cm.

"Pertama diletakkan di permukaan kapas, kasih air secukupnya. Setelah tumbuh 1 minggu, keluar kecambahnya lalu dipindahkan ke pot kecil," katanya pada awak media di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Cornelis, rencananya pelaku mengonsumsi sendiri daun ganja hasil tanamannya sendiri.

Beberapa waktu lalu sebelum dicokok polisi, pelaku pernah memetik dua lembar daun ganja yang berusia tiga bulan itu.

Kemudian pelaku menjemur daun tersebut, lalu memanaskannya hingga mengering, lantas mengudapnya.

"Dari pohon tinggi 40 cm, dia sudah memetik dan keringkan, dia pakai dihisap, dua kali panen," ujarnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud 

Berita Terkini