Kementerian PPPA Soroti Kasus Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun: Diduga Terkait Pola Asuh dan Lingkungan

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP bunuh anak 6 tahun dan temuan papan curhat NF oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kementerian PPPA soroti kasus siswi SMP bunuh bocah 6 tahun, ungkap dugaan faktor yang memicu tindakan sang anak.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus siswi SMP bunuh bocah 6 tahun di Jakarta disoroti banyak pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) .

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan kasus remaja berinisial NF (15) membunuh bocah berinisial APA (6) diduga terkait dengan masalah pola asuh dan lingkungan.

Nahar mengatakan masalah pola asuh terlihat dari keadaan keluarga NF yang diketahui tak utuh lagi atau broken home.

NF tinggal bersama orang tua sambung.

Makna Tulisan Tangan Siswa SMP Bunuh Anak 6 Tahun, Arti Kata Ayah Disoroti, Terselubung & Mendalam

"Dari sisi pelaku, diketahui keluarganya nggak utuh, tinggal bersama orang tua sambung. Jadi pertama ini terkait dengan pola asuh," ujar Nahar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).

Masalah kedua adalah terkait lingkungan.

Menurut Nahar, NF tinggal di lingkungan yang sering ditinggal oleh orang tuanya dan lingkungan yang terlalu padat.

Nahar mengatakan pihaknya belum mendalami secara detail apakah di lingkungan tersebut NF menerima aktivitas perlindungan anak hingga hak anaknya dipenuhi atau tidak.

"Tapi ini sinyal sesungguhnya bahwa peran orang tua menjadi penting, peran lingkungan menjadi penting, peran daerah terkait dengan respon terjadinya kasus seperti ini menjadi penting," jelasnya.

Oleh karenanya, Nahar menyebut kasus ini harus menjadi kewaspadaan bagi semua pihak.

Dan karena pelakunya anak, kasus ini disebutnya harus disikapi secara bijak dan tepat.

"Artinya penegakan hukum jalan tapi juga kan pada prinsipnya mereka semua korban. Kalau untuk anak pelaku (NF), kita menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara untuk korban tentu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Polisi ungkap detik-detik siswi SMP bunuh anak diperiksa secara khusus, fakta lain terungkap (Kolase Instagram/@makassar_info, TribunJakarta)

Kata Psikolog soal Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Sebut 4 Kondisi yang Bercampur dalam Diri Pelaku

Hobi Nonton Chucky dan Slender Man

Siswi SMP berinisial NF (15) dengan santai mengaku tak menyesal telah menghilangkan nyawa temannya APA (6).

Halaman
1234

Berita Terkini