Dengan beberapa kriteria tersebut, masker kesehatan bisa dapat lebel SNI.
"Untuk barang di sini, diketahui belum ada SNI-nya," ujar dia.
Dalam perkara ini, pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf D dan E UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan.(ufi/Tribunjatim.com)