Kepada penyidik, Prasetyo mengaku hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud