Sementara pada 1 Mei hingga 15 Juni adalah jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2019.
• Jawaban Menohok Maia Diminta Sumbang Harta Cegah Corona, Dibandingkan dengan Nikita, Panen Reaksi
• UPDATE Terbaru Virus Corona di Indonesia: Tambahan 38 Kasus Baru, Total Pasien Positif 172 Orang
Pelaksanaan SKB
SKB akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Instansi pusat
Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Instansi pusat wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi daerah
Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.