TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peredaran narkoba di Lamongan sangat memprihatinkan.
Selain banyak melibatkan anak di bawah umur, juga keterlibatan warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Bahkan tersangka yang dijemput di lapas ini, diketahui sebagai pengendali.
• Khofifah Ajak Pengusaha Gotong Royong Cegah Penyebaran Covid-19 di Jatim: Sedia Tenda Sebelum Hujan
Sebanyak 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, seorang di antaranya wanita, dan empat tersangka anak-anak alias di bawah umur dari 8 kasus.
Barang bukti ini cukup lumayan, total ada sebanyak 50, 82 gram sabu-sabu.
Tak hanya sabu-sabu, ada pil dobel L.
• Perubahan Suami Bule Mantan TKW Blitar setelah Liburan Terkuak, Ani Ekspos Foto Bermesraan: Akhirnya
• Pinkan Mambo Dulu Terkenal Jadi Penyanyi, Kini Tukang Cuci Baju & Urus 7 Anak: Daripada Aku Nganggur
Modus pengiriman barang ke tangan warga binaan, M Rizal Rifa'i dilakukan cukup unik dan di luar dugaan banyak pihak, termasuk petugas.
Barang yang dimasukkan ke lapas tidak melalui pengunjung atau makanan yang dibawa pengunjung.
Melalui dua benda, bola tenis lapangan dan pembalut wanita, tersangka Rizal lancar menerima kiriman sabu-sabu.
• Akal Licik Kepala Depo Distributor Snack Ingin Hidup Mewah, Uang Perusahaan Disikat, Jejak Terendus
Bola tenis dibelah dan barang haram itu dimasukkan, kemudian dilempar seorang tersangka dari balik pagar tembok lapas.
Fariasi media yang digunakan berubah-ubah, kalau tidak memakai bola tenis, sang kurir mengganti dengan media pembalut wanita.
"Barang itu, (sabu-sabu, red) dimasukkan pembalut dan di lempar ke dalam dari balik pagar tembok," kata Rizal kepada penyidik.
• Asmara Terlarang Ibu & Anak di Sumatera Terungkap, Si Pria Tak Sadar Tiap Bercinta, Ending Digerebek
Rizal mengaku lebih dari satu kali ia berhasil memasukkan sabu-sabu ke dalam dengan cara seperti yang sudah diakuinya saat diperiksa penyidik.
Keterlibatan napi Lapas kelas II B terungkap saat Lapas sedang operasi rutin dalam lapas.
"Saat dirazia, didapati HP dari tangan napi Rizal dan HP itu diperiksa, ternyata ada catting tentang akan adanya pengiriman sabu-sabu ke tersangka Rizal," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Ahmad Khusen saat rilis di teras Lapas Kelas IIB Lamongan jalan, Soemargo, Rabu (18/3/2020).
• Tergiur Ngisap Sabu, Pria Madura Ini Rela Curi Mesin Pompa Air di Desanya, Kedok Dibongkar Polisi
Barang bukti yang didapat petugas, menurut Harun didapatkan diluar lapas ketika hendak dikirim ke tangan Rizal.
Barang haram itu diamankan dari dua tersangka, Yuliono dan Ahmad Syaifudin.
"Pengakuan Y dan AS, sabu itu didapatkan dari Mojokerto sekarang dalam pengembangan," kata Harun.
• Asyik Siapkan Alat Hisap Sabu, 2 Pria Surabaya Tak Tahunya Diintai Polisi, Gelagapan saat Digerebek
Pada tersangka Rizal, tetap akan mendapat tambahan hukuman dengan jeratan pasal lagi.
Dan diperkirakan tersangka Rizal bisa menjalani hukuman 12 tahun.
Saat ini Rizal sedang menjalani hukuman vonis 4, 2 tahun dan baru menjalani satu tahun.
Menurut Harun, diantara para tersangka ada yang masuk dalam jaringan tersangka Busro yang ditangkap sebelumnya.
Selain barang bukti sabu-sabu juga diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 5.917 butir, sejumlah alat hisap dan beberapa sarana pendukung.
Harun memastikan pihaknya akan intens untuk memerangi peredaran narkoba, termasuk harus kerjasama dengan lapas melalui razia di Lapas.
• Pensiunan PNS & Operator Alat Berat di Nganjuk Edarkan Sabu-sabu, Tak Berkutik saat Dipergoki Polisi
"Kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Harun.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Lamongan, Priyana menyatakan mengapresiasi polres.
"Kita menyatakan perang degan narkoba, siapapun yang terlibat kami sikat, termasuk pada petugas Lapas," katanya.
Priyana menambahkan, pihaknya juga tetap rutin melakukan operasi dalam Lapas.
"Bisa dilakukan dua hari sekali, bahkan malam juga dioperasi," tandasnya.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Arie Noer Rachmawati