“Selanjutnya tim Resmob Polres Batu melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan tersangka kemudian mengamankan empat orang tersangka dilokasi berbeda di wilayah Malang Raya,” terang Ivandi.
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah sepeda motor Yamaha byson warna putih nopol N-2724-AQ. Sepeda motor Honda Beat hitam NOPOL N-3842-ABS serta dua buah ponsel lainnya.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud