Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim menerapkan jadwal layanan baru di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 di Jatim.
Di antaranya, menutup semua layanan fasilitas unggulan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang diakomodir oleh polres dan polresta se-Jatim.
Seperti SIM Corner, Drive Thru, hingga SIM Keliling.
• Layanan Paspor Dibatasi untuk Cegah Penyebaran Corona, Denda Bagi Orang Asing Juga Bebas Biaya
Jangan dikira bakal meniadakan mekanisme kewajiban administratif yang dibebankan pada masyarakat sebagai warga negara.
Ternyata layanan administratif tetap akan berjalan.
Namun dilakukan secara terpusat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di masing-masing polres dan polresta.
• Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal
• Peta Sebaran Covid-19 di Sidoarjo Dirilis Pemkab, 2 Kecamatan Masuk Zona Merah Wabah Virus Corona
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan, perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban administratif SIM itu berlangsung hingga akhir Maret 2020, atau Senin (30/3/2020).
Ia menjamin, layanan administrasi SIM tetap normal.
Hanya saja pihaknya masih harus menyesuaikan perihal lokasi dan jam kantor layanannya.
• 3 KA Ditunda Keberangkatannya untuk Cegah Corona, Uang Tiket Bakal Kembali 100 Persen, Simak Caranya
Yakni menyesuaikan dengan protokol-protokol masyarakat guna mencegah penularan Covid-19, yang juga telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Korlantas Mabes Polri.
"Kami menerapkan protokol Covid-19," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).
Budi menyebut, layanan buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB dan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
• UPDATE Virus Corona di Malang, Jumlah ODP 111 Orang, 48 di Antaranya Tenaga Medis
Tak cuma itu, masyarakat yang hendak masuk ke area kantor layanan diwajibkan memasuki ruang atau bilik sanitizer yang disediakan petugas.
Termasuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan Thermometer Infrared.
Setelah dinyatakan bersuhu tubuh normal, dan telah rampung melewati tahapan penyemprotan sanitizer.
• Polda Jatim Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Positif Covid-19, PDP dan ODP hingga Akhir 2020
Masyarakat bisa langsung memasuki ruang tunggu layanan.
Itupun, petugas sudah menerapkan mekanisme protokol keamanan wabah dengan membuat aturan social distancing.
"Bila ada tanda-tanda batuk atau lainnya, langsung kami berikan pengobatan, atau kami berikan ke pihak berwenang," tuturnya.
• Alasan Tubuh Rasakan Gejala Covid-19 Setelah Baca Berita Corona, Jangan Khawatir, Kenali Penyebabnya
Budi menuturkan penerapan protokol Covid-19 itu akan berlaku bagi masyarakat dan petugas.
Perihal pembatasan jumlah petugas, Budi mengaku menyerahkan segala hal yang bersifat teknis itu kepada pihak pelaksana tugas Samsat di polres atau polresta di wilayahnya masing-masing.
"Kami juga menerapkan itu, 1 hari 1 hari, di RTMC ataupun di Samsat," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati