TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa jika Surabaya menjadi salah satu zona merah wabah virus Corona atau Covid-19, berbagai layanan publik pun mulai ditutup operasionalnya sementara waktu.
Di kepolisian, setelah menutup jam besuk tahanan sementara dan tidak mengeluarkan izin keramaian.
Kini ini giliran Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara waktu layanan berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
• VIRAL Kelakuan Ria Ricis Syuting di Tengah Corona, Warga Emosi, Chat dari Ketua RW Bocor, Diacuhkan?
• Curhat Memilukan Anak Dokter yang Tertular Corona, Kronologi Pilu: Lelucon Kalian, Air Mata Kami
Penutupan layanan itu dilakukan per hari ini hingga tanggal 30 Maret 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Selasa (24/3/2020) setelah melakukan video conference dengan Dirregident Korlantas Polri, Selasa (24/3/2020).
"Berkaitan dengan wabah virus Corona ini kami dengan terpaksa menutup sementara layanan berkaitan dengan SIM baik itu perpanjangan atau permohonan SIM baru sampai batas waktu yang ditentukan," kata Teddy, Selasa (24/3/2020).
• Dampak Wabah Virus Corona, Elite Pro Academy Persebaya Perpanjang Penundaan Jadwal Latihan Tim
• Piala Soeratin 2020 Bakal Digelar Juni, Askot Surabaya Umumkan Pembukaan Pendaftaran
Penutupan layanan itu dilakukan semata untuk meminimalisir penyebaran virus yang bergerak cepat di kerumunan.
Penutupan itu juga diberlakukan di seluru tempat layanan SIM seperti di Satpas Colombo, SIM corner Tunjungan Plaza, SIM corner BG junction, SIM mall pelayanan publik Siola, SIM keliling Jatim Expo, dan SIM Bus Sobo kelurahan.
Teddy menambahkan, penutupan layanan itu nantinya akan berkembang tergantung situasi dan konidisi terkini ditengah wabah Covid-19.
"Sampai saat ini sementara masih sampai 30 Maret, itu pun bisa diperpanjang tergantung situasinya," tandas Teddy.
• Pelatih Persebaya Pilih di Rumah Saja untuk Hindari Virus Corona: Jadi Bisa Kumpul Anak, Keluarga
• Nasib Pilu Pria di Taiwan Kena Denda Rp 546 Juta, Ketahuan Asyik Dugem saat Karantina Virus Corona
• Kakek ODP di Blitar Meninggal Bukan karena Corona tapi Komplikasi
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud