Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang merumahkan pekerja outsourcingnya selama pandemik Covid-19 atau virus Corona.
Akibatnya, pelanggan diminta untuk mencatat secara mandiri meteran listrik dan melaporkannya melalui pesan WhatsApp.
Pelaporan dilakukan mulai 23 Maret sampai 30 Maret 2020.
• Masjid Al Akbar Surabaya Tetap Gelar Salat Berjamaah saat Wabah Corona, Protokol Covid-19 Diperketat
“Selain pegawai organik, kami memang merumahkan pegawai outsourcing termasuk petugas pencatat untuk sementara. Hal ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona,” ujar Manager Bidang Pemasaran PLN UP3 Malang, Lusia Setyowati, Selasa (24/3/2020).
Dia menjelaskan, aturan ini hanya berlaku di wilayah yang menjadi tanggung jawab PLN UP3 Malang.
Wilayah yang masuk PLN UP3 Malang adalah Malang Kota, Blimbing, Dinoyo, Tumpang, Bululawang, Kebonagung, Kepanjen, Gondanglegi, Dampit, Sumberpucung, Singosari, Lawang, Ngantang dan Batu.
• Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal
• Ria Ricis sebelumnya Pernah Ditegur Gara-gara Syuting, Terungkap Sikapnya, Sebut Tetangga Nyelonong?
Teknis pelaporan, kata Lusia, pelanggan diminta untuk memfoto stand KWH meter mereka disertai nomor ID pelanggan.
Laporan itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp resmi milik PLN UP3 Malang.
“Iya tinggal dikirim saja melalui WhatsApp,” katanya.
• Alasan Tubuh Rasakan Gejala Covid-19 Setelah Baca Berita Corona, Jangan Khawatir, Kenali Penyebabnya
Meski demikian, Lusia mengatakan, layanan pengaduan dan gangguan tetap berjalan normal.
Layanan pemasangan baru hingga perubahan daya tetap dapat dilakukan.
“Bisa langsung menghubungi call center PLN dan website resmi,” tutupnya.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati