Puluhan Polisi Bangkalan Datangi Resepsi Pernikahan, 'Imbauan Paksa' Corona, Undangan Bubarkan Diri

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KBO Intelkam Polres Bangkalan Ipda Anang Widiarto (berkaos merah) ketika memberikan pemahaman dan imbauan secara persuasif kepada pihak penanggung jawab pelaksanaan resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu Bangkalan, Rabu (25/3/2020)

Puluhan Polisi Bangkalan Datangi Resepsi Pernikahan, 'Imbauan Paksa' Corona, Undangan Bubarkan Diri

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Polres Bangkalan membuktikan betapa pentingnya penerapan social distancing di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Sebanyak 25 personel Polres Bangkalan mendatangi prosesi resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu, Jalan A Yani Kelurahan Kraton, Rabu (25/3/2020).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan.

Tarik Minat Investor ke Kabupaten Bangkalan, Pemkab Permudah Izin Investasi dan Jamin Kondusivitas

Bupati Bangkalan dan Sampang Hadir dalam Pemusnahan 30 Kg Sabu, Jaringan Malaysia-Madura

VIRAL VIDEO Petugas Medis Berpakaian APD di RSUD Syamrabu Bangkalan, Tim Satgas Corona Bereaksi

Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan Social Distancing secara maksimal.

"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi ijin keramaian," tegasnya, Rabu (25/3/2020).

Personel Polres Bangkalan dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.

"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.

Para personel meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan Social Distancing saat ini bersifat imbauan paksa.

"Memaksimalkan penerapan Social Distancing sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19)," ujar Sudiyo.

Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.

Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.

Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk handsanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.

"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.

Polres Bangkalan sebelumnya telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian. Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19.

Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.

Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.

Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).

Penulis : Ahmad Faisol

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini