Pengedar Pil Koplo Asal Sidoarjo ini Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Gresik

Penulis: Sugiyono
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan di PN Gresik

 TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa  Anjar Iswanto (37), warga Dusun Melati, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis (26/3/2020).

Terdakwa ditetapkan bersalah telah menjual pil koplo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Fransiskus Arkadeus Ruwe menyebutkan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Menghukum terdakwa Anjar Iswanto dengan hukum penjara selama satu tahun, denda Rp 2 Juta, subsider satu bulan kurungan," kata Fransiskus.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakwa Anjar Iswanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 bulan kurungan dan denda Rp 2 Juta subsider 2 bulan kurungan.

4 KA Wilayah Daop 8 Surabaya Batal Berangkat Mulai 1-30 April, Berikut 2 Cara Membatalkan Tiketnya

2 Jalan di Surabaya Ditutup Terjadwal Selama 3 Hari untuk Social Distancing, Pemkot Sebar Personel

5 Hal Tentang Virus Corona yang Menginfeksi Tanpa Gejala, Contoh Kasus hingga Kondisi Paru-paru

Tuntutan seberat itu karena terdakwa terbukti mengedarkan 400 butir pil koplo pada Oktober 2019.

Atas putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Al Banna yaitu Muhammad Kusnia Oniyul mengatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa juga menyatakan menerima.

"Menerima yang mulia," kata Kusnia. (Sugiyono/Tribunjatim.com).

Berita Terkini