Poin Penting :
- Mutasi pejabat di Jombang dinilai sebagai hak prerogatif Bupati Warsubi dan tidak terkait dengan dinamika partai politik, menurut Wakil Ketua Fraksi PKB, Kartiyono
- Fraksi PKB menegaskan tidak akan intervensi, mendukung penempatan pejabat berdasarkan sistem merit dan profesionalitas
- Rotasi jabatan bertujuan menyegarkan birokrasi, mengisi 80 posisi kosong, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menjelang dilakukannya rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, sejumlah pihak mulai memberikan pandangan.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono, yang menilai langkah Bupati Warsubi merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan.
Kartiyono menegaskan, mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati dan tidak berkaitan dengan dinamika partai politik. Menurutnya, publik tidak perlu mengaitkan rencana tersebut dengan kepentingan koalisi.
“Mutasi jabatan adalah kewenangan kepala daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai, apalagi koalisi. Itu murni bagian dari kebijakan bupati,” ucap Kartiyono saat dikonfirmasi pada, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD Jombang itu menyebut bahwa rotasi jabatan justru penting untuk dilakukan secara rutin. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta langkah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Baca juga: Rencana Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang, Pemkab Mulai Identifikasi Lahan di Tunggorono
Selain itu, Fraksi PKB juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses seleksi maupun penempatan pejabat. Kartiyono menyampaikan bahwa pihaknya memberi ruang penuh kepada bupati untuk mengambil keputusan berdasarkan prinsip profesionalitas.
“Kami dari PKB tidak pernah melakukan intervensi atau titip-titipan. Justru kita mendukung bupati agar bisa objektif dan bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem merit menjadi dasar yang semestinya digunakan dalam menentukan posisi aparatur sipil negara. Penempatan pejabat, katanya, harus selaras dengan visi-misi daerah serta mendukung program strategis yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk target Asta Cita Warsa.
Tak hanya itu, Kartiyono juga mengapresiasi sikap tegas Bupati Warsubi dan Wakil Bupati yang berkomitmen menolak praktik jual beli jabatan. Ia menilai hal tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kalau sudah ada pernyataan resmi bahwa tidak ada jual beli jabatan, tentu kita dukung sepenuhnya. Komitmen itu harus dijaga agar birokrasi tetap bersih,” tegas pria yang juga ketua Bamperperda DPRD Jombang ini.
Baca juga: Ketua DPRD Jombang Tanggapi Lonjakan PBB P2, Sebut Bukan Hasil Kebijakan Pemerintahan Warsubi
Berdasarkan regulasi, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah kepala daerah menjabat selama enam bulan. Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, membenarkan bahwa tanggal 20 Agustus menjadi batas waktu awal yang memperbolehkan Bupati Warsubi melakukan rotasi.
Saat ini, Pemkab Jombang mencatat ada sekitar 80 posisi jabatan yang masih kosong, termasuk lima kursi kepala dinas. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya pensiun maupun promosi pejabat sebelumnya.
Bupati Warsubi menegaskan, rotasi mendatang tidak hanya difokuskan pada pengisian kekosongan jabatan, melainkan juga untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
“Penyegaran birokrasi diperlukan agar semangat kerja meningkat. Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih optimal,” kata Warsubi.
Dengan situasi tersebut, publik kini menunggu langkah konkret bupati dalam menentukan komposisi pejabat baru. Proses rotasi diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah reformasi birokrasi di Kabupaten Jombang.