Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan, tersangka mendapat pasokan barang haram ini dari Sidoarjo.
"Dapat barang dari Krian," terangnya.
Kini, tersangka harus memendam hasratnya untuk bermain game online di gadget miliknya.
Dia dijerat dengan pasal 197 dan atau 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Babak Baru Kasus Bandung Makuta Irwansyah dan Medina Zein, Suami Zaskia Sungkar Beber Kronologinya
Penulis: Willy Abraham
Editor: Arie Noer Rachmawati