Berita Entertainment
Babak Baru Kasus Bandung Makuta Irwansyah dan Medina Zein, Suami Zaskia Sungkar Beber Kronologinya
Babak baru kasus Bandung Makuta yang menyeret nama Irwansyah, Zaskia Sungkar, Laudya Cynthia Bella, dan Medina Zein. Irwansyah beber kronologinya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Babak baru kasus Bandung Makuta yang menyeret nama Irwansyah, Zaskia Sungkar, Laudya Cynthia Bella, dan Medina Zein.
Kasus dugaan penggelapan dana RP 1,9 miliar yang dituduhkan ke Irwansyah kini naik ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, sebelumnya Irwansyah dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang Bandung Makuta oleh Medina Zein.
Kini setelah lama bungkam, Irwansyah yang tersandung kasus dugaan penggelapan uang dengan pelapor Medina Zein, akhirnya memberikan penjelasan.
Irwansyah menjelaskan duduk perkara kasus yang sampai menyeretnya ke ranah hukum itu.
Suami Zaskia Sungkar, Irwansyah akhirnya blak-blakan soal kasus dengan Medina Zein terkait Bandung Makuta.
Simak penjelasan lengkap dari Irwansyah soal kasus Bandung Makuta di bawah ini!
• Asmara Gadis Madura Berujung Miris, Aib Malah Viral seusai Putusin Pacar, Si Cowok Berakhir di Bui
• Via Vallen Mendadak ke RS, Kepala Kliyengan-Keringat Dingin: Pandemi Corona, Dokter Minta Tes Darah
Dikutip dari TribunJabar.id (grup TribunJatim.com ), Irwansyah pun menyampaikan panjang lebar terkait masalah Bandung Makuta ini melalui rilis yang diunggah di akun Instagram-nya.
Ia menjelaskan soal kepemilikan saham hingga kronologi yang membuat tuduhan Medina Zein itu muncul.
Irwansyah menyebut, uang Rp 1,9 milar yang dituduhkan itu sebenarnya digunakan untuk menggaji karyawan.
Untuk pengelolaan itu melalui PT JCorp Indonesia Berkah. Menurutnya, hal ini berdasarkan keputusan rapat yang dihadiri dan disetujui seluruh pemilik saham, termasuk Medina Zein.
Berikut ini pernyataan lengkap Irwansyah.
"PT Bandung Makuta adalah perusahaan yang berdiri pada tanggal 26 Januari 2017 dan dimiliki bersama dengan komposisi saham sebagai berikut:
Sdri. Laudya Cynthia Bella sebesar 30% (tiga puluh persen),
Sdr. Irwansyah 20% (dua puluh persen),
Sdr. Hafiz Khairul Rijal sebesar 20% (dua puluh persen),