"Kan kita tahu DKI Jakarta yang paling banyak terinfeksi Virus Corona sebagian dari mereka sudah pulang ke kampung halamannya, dan akhirnya penyebaran virus Corona terjadi," papar sang presenter.
Mahfud menjelaskan, gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun ia menilai, kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.
Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang.
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
UPDATE Virus Corona di Indonesia
Pasien terjangkit Virus Corona di Indonesia kembali meningkat.
Berdasarkan press release yang diperoleh Tribun Wow dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Sabtu (28/3/2020) kini kasus positif Virus Corona sudah mencapai 1.155 orang.
Dari 1.155 kasus tersebut 59 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan, pasien meninggal kini meningkat menjadi 109 orang.
Pasien Virus Corona kini telah menyebar ke 29 provinsi di Indonesia.
Padahal pada Jumat (27/3/2020), masih ada 1046 kasus.
Sehingga terdapat 109 penambahan kasus.